Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik berupa:
Untuk calon peserta didik lulusan tahun 2024: Surat Keterangan Lulus (Asli);
untuk calon peserta didik lulusan sebelum tahun 2024:
Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat program paket B/ijazah satuan pendidikan luar Negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
Fotokopi Nilai rapor SMP/MTs/sederajat 5 (lima) semester terakhir (nilai Pengetahuan dan Keterampilan);
Fotokopi Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/ non akademik;
Fotokopi Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 dan belum menikah;
Fotokopi Kartu keluarga atau surat keterangan domisili dari RT/RW yang diketahui kelurahan;
Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar, disarankan latar belakang merah (lelaki) dan biru (perempuan);
Untuk peminat kompetensi keahlian TL, TJKT, dan DKV, wajib melampirkan Surat Bebas Buta Warna dari dokter.
Semua syarat di atas, dimasukkan ke dalam map dengan warna sesuai warna pilihan pertama.
Teknik Ketenagalistrikan (TKL): Warna map Coklat █.
Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT): Warna map Merah █.
Pemasaran (PM): Warna map Kuning █.
Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB): Warna map Biru █.
Akuntansi dan Keuangan Lembaga (AKL): Warna map Pink █.
Desain Komunikasi Visual (DKV): Warna map Hijau █.
Dokumen asli wajib dibawa ketika pendaftaran, untuk ditunjukkan ke petugas PPDB. Setelah itu dokumen asli
dibawa pulang. Fotokopi dan pas foto ditinggal di sekolah (tidak dikembalikan).
B. Kompetensi Keahlian Yang Dibuka
Nomor
Kode
Kompetensi Keahlian
Kuota
1
MIPA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
4 rombel
2
IPS
Ilmu Pengetahuan Sosial
3 rombel
C. Jadwal PPDB
Penyelenggaraan PPDB SMKN tahun ajaran 2024/2025 di Provinsi Banten diatur dengan
jadwal sebagai berikut:
NO KEGIATAN
WAKTU
PELAKSANAAN
1.
Sosialisasi PPDB
20 Mei s.d 14 Juni 2022
2.
Pendaftaran PPDB SMKN
15 s.d 20 Juni 2022
3.
Uji Kompetensi SMKN / Tes Khusus
21 s.d 29 Juni 2022
4.
Verifikasi dan Rekonsiliasi Data SMKN
21 Juni s.d 01 Juli 2022
5.
Pengumuman hasil seleksi PPDB SMKN
04 Juli 2022
6.
Daftar Ulang SMKN
05 s.d. 07 Juli 2022
7.
Awal Tahun Ajaran 2022/2023
11 Juli 2022
D. Tata Cara Pendaftaran SMK
Calon peserta didik mengunduhformulir.pdf, di-print di kertas ukuran F4,
kemudian diisi sejak dari rumah;
Calon peserta didik hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan dengan
memilih maksimal 2 (dua) kompetensi keahlian;
Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan yang dituju dengan membawa
persyaratan sesuai ketentuan;
Oleh Panitia PPDB, Calon peserta didik diberi password;
Calon peserta didik mendapatkan Tanda Terima Berkas di sekolah yang dituju;
Calon peserta didik boleh pulang;
Sesampai di rumah, Calon peserta didik wajib mengetik nilai rapor semester 1 sampai 5 dan data lainnya
di aplikasi PPDB SMA Mawan.NET menggunakan NIK sebagai username dan password
yang diberi oleh operator PPDB pada langkah ke 4 di atas;
Calon peserta didik yang ingin mengganti pilihan sekolah atau kompetensi keahlian
dapat mendatangi SMA Mawan.NET untuk dibantu diubah oleh operator. Ini berlaku selama
masa pendaftaran berlangsung;
Calon peserta didik yang ingin mengganti pilihan sekolah, bisa mendatangi sekolah pilihan asal untuk
melakukan cabut berkas dan mendapatkan bukti cabut berkas;
Calon peserta didik yang berhasil melakukan cabut berkas dapat melakukan
pendaftaran mengikuti alur pendaftaran di sekolah baru yang dituju, dengan menunjukan bukti cabut
berkas dari sekolah sebelumnya.
Pada jadwal Tes Khusus, calon peserta didik datang ke sekolah yang dituju untuk
mengikuti test khusus disesuaikan dengan bidang / program / kompetensi keahlian pada satuan pendidikan kejuruan yang dipilih calon
peserta didik sesuai yang dipersyaratkan oleh satuan pendidikan yang dituju;
Calon peserta didik hanya bisa mendaftar di satu SMK Negeri dan tidak bisa mendaftar di SMK Negeri lain.
Bila hendak mengganti pilihan SMK, sila hubungi operator PPDB untuk melakukan cabut berkas, kemudian
datang ke SMK yang dikehendaki untuk mengulang pendaftaran.
E. Daftar Ulang
Peserta didik yang telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang
dengan protokol kesehatan sesuai masa darurat covid 19 yang ditetapkan oleh Gubemur
Banten;
Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang telah diterima
tidak mendaftar ulang maka dianggap mengundurkan diri;
Persyaratan daftar ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah
sebagai berikut:
Menunjukkan dokumen-dokumen asli. Beberapa dokumen yang dilegalisir mungkin akan diminta.
Sisanya boleh dibawa pulang.
Kartu pendaftaran asli;
Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi; dan
Dokumen lainnya yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;